Ciracap (KEMENAG)
Koordinasi administrasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kelancaran pekerjaan di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracap. Berbagai urusan, mulai dari administrasi nikah dan rekomendasi nikah hingga pengelolaan surat masuk dan surat keluar, memerlukan ketelitian serta penanganan sesuai alur kerja yang berlaku.
Pelaksana KUA Ciracap, Resnawati, S.AP., menjalankan tugas administrasi sesuai tanggung jawabnya. Koordinasi dengan pegawai terkait diperlukan agar penanganan dokumen dan penyampaian informasi dapat dilakukan secara teratur.
Dalam administrasi nikah dan rekomendasi nikah, ketertiban pengelolaan berkas menjadi hal yang perlu diperhatikan. Begitu pula dalam pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pencatatan yang teratur membantu mendukung keterlacakan dokumen perkantoran.
Komunikasi yang baik antarpegawai juga diperlukan agar setiap pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya. Dengan koordinasi yang berjalan baik, pekerjaan administrasi dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menempatkan ketertiban administrasi dan koordinasi kerja sebagai bagian penting dalam tata kelola kantor. Melalui pelaksanaan administrasi yang tertib, KUA Ciracap terus berupaya mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







