Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Nagrak memberikan layanan terkait administrasi taukil wali bagi rencana pernikahan yang melibatkan warga Indonesia dan warga negara asing asal Turki, Rabu, 14 Oktober 2026. Layanan tersebut diberikan kepada warga Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.
Pelayanan dilakukan langsung oleh Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H. Taukil wali merupakan pelimpahan kewenangan wali nikah kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam layanan yang berkaitan dengan pernikahan lintas negara, pemeriksaan dokumen dan kejelasan persyaratan menjadi hal penting. Persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai keadaan dan dokumen masing-masing pihak, sehingga perlu dipastikan melalui pemeriksaan petugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan administrasi diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan yang perlu ditempuh serta dokumen yang harus dipenuhi. Untuk kasus yang melibatkan dokumen asing, pemenuhan persyaratan perlu dipastikan melalui instansi berwenang sebelum proses dilanjutkan.
Melalui layanan konsultasi dan pemeriksaan administrasi, KUA Nagrak berupaya membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas dalam mempersiapkan proses pernikahan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







