Ciracap (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., melayani konsultasi syariah bagi masyarakat di kantor KUA Ciracap, Rabu (14/10/2026).
Konsultasi tersebut membahas persoalan keagamaan yang berkaitan dengan pernikahan serta diskusi mengenai keimanan. Pelayanan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan sesuai persoalan yang dihadapi.
Dalam memberikan penjelasan, KUA mengarahkan masyarakat agar memahami persoalan pernikahan berdasarkan ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Diskusi keimanan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
H. Sulaeman Jamal menyampaikan bahwa konsultasi syariah merupakan salah satu bentuk pelayanan dan bimbingan keagamaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Konsultasi syariah merupakan bagian dari tugas dan fungsi KUA. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai persoalan keagamaan dan memperoleh penjelasan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui pelayanan konsultasi ini, KUA Ciracap berupaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi untuk memperkuat pemahaman terhadap persoalan syariah.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







