Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Muhamad Asnawi, S.Pd., memfasilitasi pendaftaran ID Masjid Al Muhajirin yang berlokasi di Kampung Alor Panjang, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Rabu (14/10/2026).
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan pendataan kelembagaan masjid. Pencatatan identitas masjid dalam sistem informasi Kementerian Agama diharapkan membantu tersedianya data yang lebih teratur dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Proses pendataan memerlukan perhatian bersama antara pengurus masjid dan pihak terkait, terutama dalam memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan identitas serta keberadaan masjid.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan kelembagaan keagamaan. Pendataan yang baik merupakan salah satu unsur pendukung tata kelola masjid yang lebih tertib.
Melalui fasilitasi pendaftaran ID Masjid Al Muhajirin, KUA Ciracap berupaya membantu pengurus masjid melengkapi data kelembagaan sekaligus mendukung penguatan layanan keagamaan kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







