Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan administrasi pencatatan perkawinan. Pada Rabu (14/10/2026), penghulu KUA Cicantayan memberikan penjelasan kepada warga dan calon pengantin yang berkonsultasi di ruang pelayanan terkait batas waktu pendaftaran kehendak nikah.
Dalam penjelasannya, penghulu menyampaikan bahwa pendaftaran kehendak nikah pada umumnya dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah. Ketentuan ini memberikan waktu bagi petugas KUA untuk memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhitungkan waktu pendaftaran dengan cermat dan menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan risiko kendala menjelang pelaksanaan akad nikah dapat diminimalkan.
Apabila pendaftaran dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja sebelum pelaksanaan nikah, calon pengantin perlu berkonsultasi dengan petugas KUA mengenai persyaratan dispensasi waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, KUA Kecamatan Cicantayan berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur pencatatan perkawinan sekaligus mendukung pelayanan yang tertib, informatif, dan memberikan kepastian administrasi.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







