Cikidang (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas KUA dalam membantu masyarakat melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akad nikah menjadi momen penting bagi pasangan untuk mengikrarkan komitmen membangun rumah tangga. Selain menjadi awal kehidupan sebagai pasangan suami istri, pernikahan juga membawa tanggung jawab untuk saling menghormati, menjaga kepercayaan, dan menjalankan hak serta kewajiban masing-masing.
Dalam pelaksanaan tugasnya, penghulu memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan pernikahan. Pelayanan yang tertib diharapkan dapat membantu pasangan menjalani proses akad nikah dengan baik.
Setelah akad nikah, pasangan suami istri diharapkan terus membangun komunikasi yang sehat dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog serta musyawarah. Keharmonisan keluarga membutuhkan komitmen bersama yang dipelihara dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pelayanan akad nikah, KUA Cikidang berupaya memberikan pelayanan keagamaan yang tertib dan bertanggung jawab. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya mendukung terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta mewujudkan semangat Kemenag Berdampak di tengah masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cikidang ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







