Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, menjadi fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin) mandiri bagi calon pengantin di Balai Nikah KUA Cibadak pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Bimbingan tersebut menjadi bagian dari pembekalan bagi calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diajak memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan, komitmen, serta kesediaan untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Kehidupan keluarga tidak hanya dibangun melalui ikatan pernikahan, tetapi juga melalui komunikasi yang sehat, sikap saling menghargai, dan kemampuan menyelesaikan perbedaan secara bijaksana. Oleh karena itu, pembekalan sebelum menikah menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keharmonisan keluarga.
Hj. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan kesempatan bagi calon pengantin untuk menambah wawasan dan mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah akad nikah. Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi bekal dalam membangun keluarga yang saling mendukung dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam mendampingi calon pengantin agar tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki pemahaman awal tentang kehidupan berkeluarga.
Melalui fasilitasi bimwin mandiri, KUA Cibadak terus berupaya menghadirkan pembinaan yang bermanfaat bagi calon pengantin. Upaya ini sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui pelayanan dan edukasi keagamaan.
📝 Kontributor: KUA Cibadak ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







