Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, Upon Rusmawan, S.H., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Miftahul Falah kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Miftahul Falah, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Cogreg RT 05/RW 08, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap.
Penyerahan SKT merupakan bagian dari upaya memperkuat ketertiban administrasi dan kelembagaan majelis taklim. Pendampingan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman pengurus mengenai pentingnya pencatatan administrasi dalam pengelolaan kegiatan keagamaan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan, “SKT bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menata kelembagaan majelis taklim agar pembinaan keagamaan di masyarakat dapat berjalan lebih terarah. Kami berharap majelis taklim terus aktif menjadi ruang belajar agama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan membangun akhlak masyarakat.”
Penyerahan SKT oleh Upon Rusmawan menjadi bagian dari pendampingan Penyuluh Agama Islam terhadap lembaga keagamaan di wilayah binaan. Dengan administrasi yang tertata, majelis taklim diharapkan semakin terdorong untuk mengembangkan kegiatan pengajian dan pembinaan umat secara berkesinambungan.
Melalui sinergi antara penyuluh agama, pengurus masjid, dan masyarakat, KUA Ciracap terus mendorong penguatan kelembagaan majelis taklim agar semakin berdaya dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan berakhlak mulia.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







