Cicantayan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan edukasi mengenai tahapan pendaftaran pernikahan kepada calon pengantin dan keluarga yang berkonsultasi di ruang pelayanan KUA Cicantayan, Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami prosedur pencatatan pernikahan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dalam penjelasannya, penghulu memberikan informasi mengenai pengurusan dokumen persyaratan melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan, dilanjutkan dengan pendaftaran ke KUA. Masyarakat juga diperkenalkan dengan layanan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran untuk memastikan kesesuaian identitas calon pengantin dan kelengkapan persyaratan. Calon pengantin juga perlu memperhatikan jadwal pendaftaran dan ketentuan waktu yang berlaku agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.
Penghulu KUA Cicantayan mengimbau masyarakat agar mencari informasi dari sumber resmi dan mempersiapkan dokumen sejak awal. Dengan memahami alur pelayanan, calon pengantin diharapkan dapat mengurus pendaftaran secara tertib dan menghindari kekurangan berkas yang dapat menghambat proses administrasi.
Selain memberikan informasi teknis, edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Melalui layanan yang informatif dan komunikatif, KUA Cicantayan mendukung terwujudnya pelayanan keagamaan yang tertib, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







