Nagrak (KEMENAG)
Kebahagiaan dan kesempatan untuk membangun rumah tangga tidak mengenal batas usia. Hal itu tergambar dalam prosesi pernikahan pasangan lanjut usia yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Senin, 12 Oktober 2026. Mempelai pria berusia 71 tahun, sementara mempelai perempuan berusia 65 tahun.
Dengan langkah yang mantap, keduanya mengikrarkan janji pernikahan untuk menapaki kehidupan bersama. Di usia yang tidak lagi muda, pernikahan ini menjadi gambaran bahwa keinginan untuk berbagi kasih sayang, menghadirkan teman dalam menjalani hari-hari, dan membangun ketenteraman bersama tetap memiliki makna yang mendalam.
Prosesi pernikahan dilaksanakan di kantor KUA dengan menggunakan wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Nagrak dalam memberikan layanan pernikahan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum.
Pernikahan bukan semata-mata tentang usia, melainkan juga tentang kesiapan untuk saling menerima, menghormati, dan mendampingi. Melalui pelayanan yang humanis dan sesuai ketentuan, KUA Nagrak terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang tenteram dan penuh kasih sayang.
📝 Kontributor: KUA Nagrak
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







