Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin di ruang pelayanan KUA Cicantayan, Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penghulu sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan pernikahan.
Dalam proses tersebut, penghulu memeriksa dokumen yang diserahkan calon pengantin, antara lain identitas kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir persyaratan dari desa atau kelurahan, persetujuan kedua calon mempelai, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Pencocokan data pada dokumen fisik dengan data yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Langkah ini diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan pencatatan, termasuk terkait nama, tempat dan tanggal lahir, serta informasi kependudukan calon pengantin.
Selain pemeriksaan administrasi, penghulu melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diperlukan untuk memastikan persyaratan perkawinan terpenuhi. Pemeriksaan mencakup kesesuaian usia, kejelasan status perkawinan, dokumen pendukung bagi calon pengantin berstatus duda atau janda, serta kejelasan wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketelitian dalam pemeriksaan berkas diperlukan untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian informasi kepada calon pengantin. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau data yang perlu diperbaiki, calon pengantin dapat memperoleh arahan mengenai tindak lanjut yang diperlukan.
Melalui pemeriksaan berkas secara cermat, KUA Cicantayan berupaya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan membantu calon pengantin mempersiapkan proses pernikahan dengan lebih baik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.
📝 Kontributor: KUA Cicantayan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







