Cibitung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung memberikan pelayanan informasi dan konsultasi pernikahan kepada masyarakat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Layanan ini menjadi bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat memperoleh informasi terkait urusan pernikahan.
Melalui pelayanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan dan administrasi pernikahan. Pelayanan informasi diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur yang berlaku sehingga proses pengurusan pernikahan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Kepala KUA Cibitung, Agus Permana, S.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan informasi dan konsultasi merupakan bagian penting dalam membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan informasi dan konsultasi pernikahan dengan baik agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan proses pernikahan secara lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus Permana.
Melalui pelayanan ini, KUA Cibitung terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang responsif dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait penyelenggaraan pernikahan.
👤 Kontributor: KUA Cibitung 📝 Editor: Dindin M 📷 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







