Sukalarang (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang, H. Jamaludin, S.Ag., melaksanakan pelayanan pernikahan bagi masyarakat di Balai Nikah KUA Sukalarang, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan layanan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, H. Jamaludin memberikan pelayanan sesuai tahapan dan ketentuan administrasi pernikahan. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketertiban serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur.
Balai Nikah KUA Sukalarang menjadi fasilitas bagi masyarakat yang memilih melaksanakan akad nikah di kantor KUA. Keberadaan fasilitas ini turut memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan yang disediakan Kementerian Agama.
Pelayanan pernikahan merupakan salah satu tugas utama KUA yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA menjalankan peran sesuai kewenangannya untuk memastikan layanan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Sukalarang terus berupaya memberikan layanan pernikahan yang profesional, tertib, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







