Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., memberikan pendampingan dan layanan konsultasi kepada masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga dan mempertimbangkan perceraian. Kegiatan tersebut berlangsung di KUA Kecamatan Bantargadung, Kamis (8/10/2026).
Masyarakat yang mengikuti konsultasi berasal dari Kampung Cibeureum RT 006/RW 005, Desa Bantargadung. Layanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan keagamaan, termasuk mendampingi masyarakat menghadapi persoalan keluarga.
Dalam konsultasi tersebut, pendampingan diarahkan untuk membantu masyarakat melihat persoalan secara lebih tenang dan mempertimbangkan langkah penyelesaian secara bijak. Nilai-nilai agama menjadi salah satu landasan dalam mendorong penyelesaian masalah serta menjaga komunikasi dan hubungan kekeluargaan.
Pendampingan ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi dan memperoleh arahan keagamaan sesuai dengan kebutuhan konsultasi. Setiap persoalan keluarga memiliki kondisi yang berbeda sehingga diperlukan pendekatan yang bijaksana dan tidak menghakimi.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Bantargadung berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat mempertimbangkan langkah terbaik secara matang dengan tetap mengedepankan nilai-nilai agama.
Layanan ini menjadi bagian dari komitmen KUA dalam menjalankan fungsi bimbingan dan penyuluhan keagamaan, termasuk mendukung upaya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







