Ciambar (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciambar, Ujang Mulyadi, S.Ag., memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait persoalan harta waris di Balai Nikah KUA Ciambar, Selasa (6/10/2026).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan yang diberikan KUA Ciambar kepada masyarakat. Melalui layanan konsultasi, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penjelasan awal mengenai persoalan keagamaan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konsultasi tersebut, Ujang Mulyadi memberikan penjelasan mengenai persoalan harta waris sesuai dengan konteks yang disampaikan oleh masyarakat. Pembahasan diarahkan pada pentingnya memahami ketentuan agama serta menjaga komunikasi dan hubungan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan warisan.
Menurut Ujang Mulyadi, persoalan waris perlu disikapi dengan pemahaman yang baik agar pembagian maupun penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru di antara anggota keluarga.
“Konsultasi mengenai harta waris penting dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan yang berlaku. Selain memahami aspek keagamaannya, penyelesaian persoalan waris juga perlu mengedepankan musyawarah dan menjaga hubungan kekeluargaan,” ujar Ujang Mulyadi.
Layanan konsultasi tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran Penyuluh Agama Islam dalam membantu masyarakat memahami berbagai persoalan keagamaan. Penyuluh tidak hanya memberikan bimbingan dalam kegiatan keagamaan, tetapi juga membuka ruang konsultasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah binaannya.
Melalui layanan konsultasi di Balai Nikah KUA Ciambar, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman keagamaan yang lebih baik serta memiliki rujukan yang tepat dalam menyikapi persoalan kehidupan keluarga, termasuk yang berkaitan dengan harta waris.
Kontributor: KUA Ciambar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







