Cibadak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak melakukan verifikasi berkas pemeriksaan calon pengantin pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelayanan administrasi pernikahan untuk memastikan dokumen yang diajukan calon pengantin telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang menjadi persyaratan administrasi pernikahan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan mencocokkan data pada dokumen yang diserahkan agar informasi calon pengantin dapat tercatat dengan benar.
Verifikasi juga menjadi tahapan penting untuk mengidentifikasi apabila masih terdapat dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi dan diperbaiki. Dengan pemeriksaan sejak awal, calon pengantin dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
Kepala KUA Kecamatan Cibadak, H. E. Setiawan, menyampaikan bahwa ketelitian dalam pemeriksaan administrasi merupakan bagian penting dari pelayanan pernikahan. “Kami melakukan verifikasi berkas dengan teliti agar data dan dokumen calon pengantin sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika masih terdapat kekurangan, kami memberikan informasi kepada calon pengantin agar dapat segera dilengkapi sebelum proses selanjutnya,” ujar H. E. Setiawan.
Menurutnya, pelayanan administrasi pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga membutuhkan ketepatan data. Karena itu, calon pengantin diharapkan mempersiapkan persyaratan sejak awal dan memberikan data yang sesuai dengan dokumen resmi.
Kegiatan verifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya KUA Cibadak memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara tertib dan informatif. Petugas memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai tahapan serta persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
KUA Cibadak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pernikahan melalui pemeriksaan dokumen yang cermat dan pemberian informasi yang jelas kepada masyarakat. Dengan administrasi yang dipersiapkan secara tertib, tahapan pelayanan pernikahan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







