Sukabumi (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai ahli waris dan persiapan administrasi untuk proses penetapan ahli waris pada Selasa (6/10/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan informasi keagamaan dan membantu masyarakat memahami tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan.
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai ketentuan ahli waris menurut hukum Islam serta dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama. Penjelasan diberikan secara hati-hati agar masyarakat memahami tahapan yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain identitas ahli waris, Kartu Keluarga, surat kematian pewaris, akta kelahiran ahli waris, serta buku nikah pewaris. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan administrasi sebelum masyarakat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama.
Selain memberikan konsultasi, KUA Sukabumi juga membantu masyarakat melakukan penelusuran data akta nikah pewaris yang tersimpan dalam arsip administrasi pernikahan. Layanan tersebut diberikan ketika masyarakat membutuhkan data atau dokumen pernikahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang sedang dipersiapkan.
Kepala KUA Kecamatan Sukabumi, H. Usbaedi Husni, menyampaikan bahwa konsultasi menjadi bagian dari pelayanan KUA untuk membantu masyarakat memahami persoalan keluarga dan tahapan administrasi yang perlu dipersiapkan. “Kami berupaya memberikan informasi dan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan KUA, termasuk ketika masyarakat membutuhkan data administrasi pernikahan yang berkaitan dengan proses ahli waris. Kami juga mengarahkan masyarakat agar memahami tahapan selanjutnya pada instansi yang memiliki kewenangan,” ujar H. Usbaedi Husni.
Melalui layanan tersebut, petugas KUA membantu memberikan informasi mengenai data yang tersedia serta mengarahkan masyarakat terkait dokumen administrasi yang perlu dipenuhi. Pendampingan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan KUA, sementara proses penetapan ahli waris menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
KUA Kecamatan Sukabumi terus berupaya memberikan layanan informasi dan konsultasi keagamaan yang dibutuhkan masyarakat, termasuk dalam persoalan keluarga dan administrasi pernikahan. Melalui layanan konsultasi dan penelusuran data yang dilakukan secara tertib, KUA diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan yang perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







