Jampangkulon (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jampangkulon melaksanakan verifikasi tanah wakaf di Kampung Ciledeg, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam mendukung tertib administrasi dan pendataan perwakafan di wilayah Kecamatan Jampangkulon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi tanah wakaf serta mencermati dokumen dan informasi yang berkaitan dengan objek wakaf. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi tanah di lapangan.
Pengecekan juga mencakup kondisi dan batas-batas tanah, status serta peruntukan wakaf, sekaligus klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum administrasi perwakafan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Jampangkulon menyampaikan bahwa verifikasi menjadi bagian penting dalam proses penataan administrasi wakaf. “Verifikasi dilakukan untuk memastikan data dan kondisi objek wakaf dapat diketahui dengan jelas. Kami ingin proses administrasi perwakafan berjalan tertib sehingga setiap tahapan dapat dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, tertib administrasi perwakafan diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai status, peruntukan, dan pengelolaan tanah wakaf. Karena itu, masyarakat yang memiliki atau mengelola aset wakaf diharapkan memperhatikan kelengkapan dokumen serta melakukan koordinasi dengan KUA apabila membutuhkan informasi terkait proses perwakafan.
Melalui kegiatan verifikasi tersebut, KUA Jampangkulon terus mendorong penataan administrasi perwakafan agar data wakaf di wilayah kecamatan dapat tercatat dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang perwakafan.
Kegiatan verifikasi di Kampung Ciledeg diharapkan dapat mendukung proses administrasi wakaf yang tertib dan memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait. Dengan administrasi yang tertata, aset wakaf diharapkan dapat dikelola sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi kepentingan umat serta kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Jampangkulon
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







