Jampangkulon (KEMENAG)
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jampangkulon, Ai Maisaroh, S.Ag., memberikan layanan konsultasi sertifikasi halal kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagraksari, Selasa (6/10/2026).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku layanan yang berkaitan dengan penyediaan produk makanan dan minuman. Dalam konsultasi, Ai Maisaroh memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemenuhan aspek kehalalan serta tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses sertifikasi halal.
Menurut Ai Maisaroh, konsultasi secara langsung diperlukan agar pihak yang membutuhkan layanan memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan proses sertifikasi halal. Pemahaman sejak awal diharapkan dapat membantu proses persiapan berjalan lebih tertib.
“Pendampingan sertifikasi halal merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk memberikan informasi keagamaan yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha atau layanan penyedia makanan. Dengan memahami persyaratan dan prosesnya sejak awal, diharapkan pemenuhan sertifikasi halal dapat dipersiapkan dengan lebih baik,” ujar Ai Maisaroh.
Ia juga menyampaikan bahwa percepatan Wajib Halal Oktober perlu didukung melalui kolaborasi dan penyebarluasan informasi yang mudah dipahami. Penyuluh Agama Islam dapat berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan telah memenuhi ketentuan kehalalan.
Layanan konsultasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan keagamaan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Informasi mengenai sertifikasi halal diharapkan dapat membantu pihak terkait mempersiapkan dokumen dan tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Jampangkulon terus mendukung percepatan Wajib Halal Oktober 2026 melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan produk halal sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban sertifikasi halal secara tertib.
Kontributor: KUA Jampangkulon
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







