Cikakak (KEMENAG)
Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Cikakak, Hikmat, melaksanakan pelayanan administrasi pernikahan melalui pengelolaan data calon pengantin (catin) pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pencatatan pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, Hikmat melakukan input dan pengecekan data calon pengantin berdasarkan dokumen serta persyaratan administrasi yang telah diterima. Setiap data diperiksa secara teliti untuk memastikan informasi yang dimasukkan ke dalam SIMKAH sesuai dengan dokumen resmi.
Ketelitian menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan data pernikahan. Pemeriksaan dilakukan terhadap identitas dan informasi calon pengantin agar data yang tercatat dalam sistem dapat dipertanggungjawabkan serta meminimalkan kesalahan administrasi.
Selain pengelolaan data melalui SIMKAH, PLO KUA Cikakak juga melaksanakan pencetakan buku nikah sebagai bagian dari rangkaian administrasi pencatatan pernikahan. Data pada dokumen tersebut diperiksa kembali sebelum proses administrasi dilanjutkan.
Hikmat menyampaikan bahwa pengelolaan data melalui SIMKAH membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen penting dalam pencatatan pernikahan.
“Setiap data calon pengantin yang diinput ke SIMKAH perlu diperiksa dengan teliti agar sesuai dengan dokumen yang diterima. Begitu juga dalam pencetakan buku nikah, kami melakukan pengecekan kembali agar data yang tercantum benar dan sesuai,” ujar Hikmat.
Melalui pengelolaan administrasi berbasis SIMKAH, KUA Kecamatan Cikakak terus mendukung transformasi digital dalam pelayanan pencatatan pernikahan. Tertib data dan ketelitian dalam setiap tahapan diharapkan dapat mendukung pelayanan administrasi pernikahan yang akurat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







