Gunungguruh (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunungguruh melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen pengajuan wakaf tanah sebagai bagian dari pelayanan administrasi perwakafan kepada masyarakat pada Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dan pencocokan data dokumen yang diajukan sebelum proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) dilaksanakan.
Verifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang berkaitan dengan proses wakaf. Petugas KUA mencermati data wakif, nazhir, objek tanah wakaf, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Selain pemeriksaan kelengkapan, validasi dilakukan dengan mencocokkan data yang tercantum dalam dokumen agar sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak yang mengajukan wakaf. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
“Verifikasi dan validasi perlu dilakukan dengan teliti agar data serta dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan. Kami berupaya memberikan informasi kepada masyarakat apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau disesuaikan sebelum proses ikrar wakaf dilaksanakan,” ujar Kepala KUA Gunungguruh H. Munawar Solihin.
Menurut H. Munawar Solihin, tertib administrasi menjadi bagian penting dalam proses perwakafan karena dokumen yang diajukan berkaitan dengan wakif, nazhir, maupun objek tanah yang akan diwakafkan. Karena itu, setiap tahapan perlu diperiksa secara cermat agar proses administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pelayanan administrasi wakaf di KUA juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi mengenai tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan ikrar wakaf dan penyusunan Akta Ikrar Wakaf.
KUA Kecamatan Gunungguruh terus berupaya memberikan pelayanan perwakafan secara tertib dan informatif sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Melalui verifikasi dan validasi dokumen, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengajuan wakaf serta dapat mempersiapkan setiap persyaratan dengan baik.
Kontributor: KUA Gunungguruh
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







