Parungkuda (KEMENAG)
Kepala KUA Parungkuda H. Herman Hidayat, S.Ag., M.Si. melayani masyarakat dalam proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parungkuda, Selasa (6/10/2026). Pelayanan tersebut merupakan bagian dari tugas KUA dalam memberikan layanan keagamaan sekaligus membantu masyarakat memenuhi ketentuan administrasi perwakafan.
Dalam prosesnya, masyarakat mendapatkan informasi mengenai tahapan pelaksanaan ikrar wakaf, mulai dari penyiapan dokumen, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga tahapan pelaksanaan ikrar di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Setiap dokumen perlu diperiksa dengan cermat agar data yang disampaikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sebagai Kepala KUA sekaligus PPAIW, H. Herman Hidayat memberikan penjelasan kepada pihak yang berkepentingan mengenai proses administrasi wakaf. Pelayanan tersebut menjadi ruang konsultasi bagi masyarakat agar memahami tahapan yang harus ditempuh sebelum pelaksanaan ikrar wakaf.
“Wakaf merupakan amanah yang perlu dipersiapkan dengan baik, termasuk dari sisi administrasinya. Kami memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat agar setiap tahapan ikrar wakaf dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar H. Herman Hidayat.
Menurutnya, tertib administrasi dalam proses wakaf penting untuk mendukung pengelolaan aset wakaf secara baik. Karena itu, masyarakat yang akan melaksanakan wakaf perlu memastikan dokumen dan data yang diperlukan telah dipersiapkan dengan benar sebelum proses ikrar dilaksanakan.
Pelayanan AIW juga menjadi bagian dari upaya KUA mendekatkan layanan perwakafan kepada masyarakat. Melalui konsultasi dan pemeriksaan administrasi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses ikrar wakaf serta tahapan lanjutan yang perlu ditempuh sesuai ketentuan.
KUA Parungkuda berkomitmen terus memberikan pelayanan perwakafan secara tertib, informatif, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan yang dimiliki. Pendampingan dalam proses AIW diharapkan dapat membantu masyarakat melaksanakan wakaf dengan administrasi yang baik sehingga amanah wakaf dapat dikelola secara tertib dan bermanfaat.
Kontributor: KUA Parungkuda
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







