Cibadak (KEMENAG)
Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) KUA Cibadak melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas pendaftaran calon pengantin, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data dan dokumen calon pengantin tertata serta sesuai dengan persyaratan administrasi pernikahan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan calon pengantin sebagai bagian dari proses pendaftaran nikah. Operator mencermati kesesuaian data dan dokumen agar informasi yang akan diproses dalam layanan administrasi pernikahan dapat tercatat dengan baik.
Ketelitian dalam pemeriksaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi nikah. Setiap data yang diterima perlu diperiksa secara cermat sehingga apabila terdapat dokumen yang masih perlu dilengkapi atau diperbaiki, calon pengantin dapat memperoleh informasi sejak awal.
Kepala KUA Cibadak, H. E. Setiawan, menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada calon pengantin. “Pemeriksaan berkas perlu dilakukan dengan teliti agar data yang tercatat sesuai dengan dokumen yang disampaikan. Kami berupaya memberikan informasi yang jelas kepada calon pengantin sehingga setiap tahapan administrasi dapat dipersiapkan dengan baik,” ujar H. E. Setiawan.
Menurutnya, penggunaan SIMKAH juga perlu didukung dengan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen. Data yang akurat menjadi bagian dari proses administrasi pernikahan yang tertib dan membantu petugas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan berkas tersebut, operator SIMKAH KUA Cibadak terus mendukung kelancaran proses administrasi pendaftaran nikah. Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan ketepatan data, kelengkapan dokumen, serta informasi yang dibutuhkan calon pengantin.
KUA Cibadak terus berkomitmen menjaga tertib administrasi dalam pelayanan pernikahan. Verifikasi dokumen dan pengelolaan data melalui SIMKAH menjadi bagian dari upaya memberikan layanan yang cermat, informatif, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







