Kabandungan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kabandungan, Iman Nurjaman, S.Pd., melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Majelis Taklim Assabturiyah di Kampung Tangkolo RT 007/RW 001, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Selasa (6/10/2026).
Verifikasi lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan dan penataan administrasi kelembagaan majelis taklim. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data faktual mengenai keberadaan dan kondisi Majelis Taklim Assabturiyah di wilayah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh melakukan pengecekan secara langsung terhadap informasi dan data yang berkaitan dengan keberadaan majelis taklim. Data hasil verifikasi selanjutnya menjadi bahan dalam proses administrasi pengajuan izin operasional majelis taklim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iman Nurjaman menyampaikan bahwa verifikasi lapangan diperlukan agar data yang diproses benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Verifikasi ini penting untuk memastikan data dan keberadaan majelis taklim sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang faktual dan tertib akan menjadi dasar dalam proses administrasi izin operasional sehingga kelembagaan majelis taklim dapat tercatat dengan baik,” ujar Iman.
Menurutnya, penataan administrasi majelis taklim tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan kegiatan keagamaan yang tumbuh di tengah masyarakat. Karena itu, proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat dan sesuai dengan data yang ada.
KUA melalui Penyuluh Agama Islam terus mendorong majelis taklim agar memperhatikan tertib administrasi kelembagaan. Pendataan dan verifikasi lapangan menjadi salah satu bentuk layanan untuk membantu pengelola majelis taklim memahami tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses administrasi.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kabandungan diharapkan dapat terus memberikan pendampingan dan informasi kepada majelis taklim di wilayah Kecamatan Kabandungan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan layanan keagamaan sekaligus mendorong kelembagaan majelis taklim agar memiliki administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







