Curugkembar (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., memberikan layanan konsultasi dan edukasi keagamaan kepada masyarakat terkait pemahaman hukum waris dalam perspektif syariat Islam, Selasa (6/10/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan informasi keagamaan yang dibutuhkan masyarakat dalam menghadapi persoalan keluarga.
Dalam konsultasi tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan mengenai prinsip dasar hukum waris Islam, termasuk pemahaman tentang ahli waris dan ketentuan pembagian harta warisan. Penjelasan juga diarahkan pada pentingnya memahami ketentuan agama secara baik sebelum mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan waris di lingkungan keluarga.
Usep Hidayat menyampaikan bahwa persoalan waris tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga menyangkut amanah, keadilan, dan hubungan antarkeluarga. Karena itu, pemahaman keagamaan diperlukan agar persoalan yang muncul dapat disikapi dengan bijaksana serta tidak menimbulkan perpecahan.
“Persoalan waris hendaknya diselesaikan dengan memahami ketentuan agama secara benar, mengedepankan musyawarah, serta menjaga silaturahmi dan kerukunan keluarga. KUA hadir untuk memberikan pemahaman dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” jelas Usep Hidayat.
Ia menambahkan bahwa layanan konsultasi di KUA menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan keagamaan dan memperoleh penjelasan sesuai tugas dan kewenangan KUA. Apabila terdapat persoalan yang memerlukan penetapan atau keputusan dari lembaga yang berwenang, masyarakat dapat diarahkan untuk menempuh jalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsultasi tersebut sekaligus menunjukkan peran KUA dalam memberikan edukasi keagamaan yang dekat dengan persoalan kehidupan masyarakat. Melalui komunikasi secara langsung, masyarakat dapat memperoleh pemahaman awal mengenai prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam persoalan waris.
KUA Kecamatan Curugkembar terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang informatif dan mudah diakses masyarakat. Layanan konsultasi diharapkan dapat membantu masyarakat memahami persoalan keagamaan secara lebih baik sekaligus mendorong penyelesaian persoalan keluarga dengan mengedepankan nilai agama, musyawarah, dan kerukunan.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







