Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memperkuat komitmen memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang tertib, ramah, dan profesional kepada masyarakat. Pelayanan tersebut terlihat di KUA Cicantayan pada Senin, 5 Oktober 2026, saat penghulu memberikan pendampingan kepada calon pengantin dalam proses administrasi pernikahan.
Penghulu KUA Cicantayan, Aditia Nur Qodar, memberikan pelayanan kepada pasangan calon pengantin mulai dari pemeriksaan dan verifikasi dokumen hingga pengisian administrasi pencatatan nikah. Proses tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan secara langsung agar calon pengantin memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain memastikan kelengkapan administrasi, pelayanan penghulu juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai kesiapan membangun kehidupan rumah tangga. Pendampingan diarahkan agar pasangan tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan untuk menjalani kehidupan keluarga.
“Kami di KUA Cicantayan berupaya memberikan pelayanan dengan ikhlas, profesional, dan berintegritas. Setiap pasangan yang datang tidak hanya kami bantu dalam proses administrasi pernikahan, tetapi juga kami berikan pemahaman dan pembekalan agar memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujar Aditia.
Pelayanan di KUA Cicantayan juga mengacu pada standar pelayanan yang menekankan keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, serta keramahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya KUA menghadirkan layanan yang mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kepenghuluan.
Kepala KUA Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., mengapresiasi jajaran penghulu dan pegawai yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan KUA tidak sebatas menyelesaikan administrasi pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi ruang untuk memberikan edukasi keagamaan dan penguatan ketahanan keluarga.
“Pelayanan pernikahan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan yang jelas, tertib, dan humanis, sekaligus memperoleh bekal keagamaan sebagai dasar dalam membangun kehidupan rumah tangga,” ujar Yudi.
Melalui pelayanan pencatatan nikah yang tertib dan pendampingan kepada calon pengantin, KUA Cicantayan terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang profesional dan berdampak bagi masyarakat, sekaligus mendukung terbentuknya keluarga yang sakinah di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







