Cibitung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung melaksanakan pelayanan pernikahan bagi calon pengantin di KUA Cibitung, Rabu (30/9/2026). Akad nikah berlangsung di Balai Nikah KUA Cibitung sebagai bagian dari pelaksanaan layanan keagamaan dan administrasi pernikahan kepada masyarakat.
Pelayanan pernikahan tersebut dilaksanakan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KUA Cibitung memastikan kelengkapan administrasi dan proses pelaksanaan akad nikah dapat berjalan secara tertib, termasuk pemeriksaan persyaratan serta pencatatan pernikahan.
Kepala KUA Cibitung, Agus Permana, S.Ag., mengatakan bahwa pelayanan nikah merupakan salah satu tugas utama KUA yang harus dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, KUA terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pelayanan yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan nikah merupakan bagian dari tugas kami dalam memberikan layanan keagamaan dan administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap tahapan pelayanan dilaksanakan sesuai ketentuan, tertib secara administrasi, serta memberikan kemudahan bagi calon pengantin dalam melaksanakan akad nikah,” ujar Agus Permana.
Ia menambahkan bahwa tertib administrasi menjadi bagian penting dalam proses pernikahan karena berkaitan dengan pencatatan dan kepastian administrasi bagi pasangan yang telah melangsungkan akad. Oleh karena itu, KUA Cibitung terus memberikan informasi dan pendampingan kepada calon pengantin agar setiap tahapan pelayanan dapat dipenuhi sesuai prosedur.
Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA Cibitung menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pelayanan pernikahan. Melalui pelayanan yang tertib dan sesuai ketentuan, KUA Cibitung terus menjalankan layanan keagamaan dan administrasi pernikahan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







