Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi calon pengantin di Balai Nikah KUA Cibadak pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari layanan bimbingan dan pembinaan keagamaan bagi calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, Hj. Eneng Nurhayati memberikan pembekalan mengenai kesiapan calon pengantin dalam membangun kehidupan keluarga, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam rumah tangga, serta pentingnya membangun keluarga yang dilandasi nilai-nilai agama.
Hj. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa Bimwin tidak hanya menjadi kegiatan pembekalan sebelum akad nikah, tetapi juga menjadi ruang bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara lebih matang dalam menjalani kehidupan setelah pernikahan.
“Bimbingan perkawinan ini penting sebagai bekal bagi calon pengantin agar tidak hanya siap melaksanakan akad nikah, tetapi juga memahami tanggung jawab yang akan dijalankan setelah membangun rumah tangga. Komunikasi, saling menghargai, dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing menjadi hal yang perlu dipersiapkan,” ujar Hj. Eneng Nurhayati.
Ia menjelaskan, pembinaan kepada calon pengantin merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas penyuluh agama dalam memberikan edukasi dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, penyuluh turut memberikan pemahaman keagamaan yang dapat menjadi dasar dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan dari kedua calon pasangan, baik dari sisi pengetahuan, sikap maupun komitmen. Karena itu, calon pengantin perlu memahami bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga.
“Harapannya, calon pengantin dapat membawa bekal yang diperoleh dalam Bimwin ini ke dalam kehidupan rumah tangga. Nilai-nilai agama hendaknya tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan dalam sikap, komunikasi, dan penyelesaian persoalan dalam keluarga,” tambahnya.
Pelaksanaan Bimwin Mandiri di Balai Nikah KUA Cibadak tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam memberikan layanan pembinaan kepada calon pengantin. Melalui peran penyuluh agama, layanan tersebut diarahkan untuk membantu calon pengantin mempersiapkan kehidupan keluarga dengan pemahaman keagamaan dan tanggung jawab yang lebih baik.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







