Curugkembar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curugkembar terus memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Layanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam mendukung tertib administrasi perwakafan.
Pelayanan administrasi AIW dilaksanakan dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang akan mewakafkan sebagian harta bendanya. Proses pelayanan mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen serta pemenuhan tahapan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Senin (28/9/2026), Kepala KUA Kecamatan Curugkembar, Usep Hidayat, S.Pd.I., turut memberikan pelayanan dan pendampingan dalam proses administrasi AIW. Selain pelayanan administratif, KUA juga memberikan penjelasan kepada wakif dan pihak terkait mengenai tahapan serta persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses ikrar wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Curugkembar menyampaikan bahwa tertib administrasi menjadi bagian penting dalam pelayanan wakaf agar proses perwakafan dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami berupaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat secara tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelayanan wakaf, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ujar Usep.
Pelayanan administrasi AIW menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang mudah dipahami, dengan tetap berpedoman pada prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui pelayanan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Curugkembar berkomitmen mendukung tertib administrasi perwakafan sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Curugkembar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







