Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melaksanakan pencatatan pernikahan pasangan pengantin di Kampung Ciletik, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (26/9/2026). Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh H. Sulaeman Jamal, S.Ag., selaku Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Ciracap.
Setelah prosesi akad nikah, H. Sulaeman menyampaikan pesan kepada kedua mempelai agar membangun kehidupan rumah tangga dengan saling menghargai, menjaga komunikasi, serta memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
“Semoga setelah akad ini, keduanya dapat saling menghargai, menjaga komunikasi, dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai suami dan istri dengan sebaik-baiknya,” ujar H. Sulaeman.
Ia juga mengingatkan kedua mempelai untuk senantiasa menjaga hubungan baik dengan orang tua, guru, keluarga, kerabat, handai taulan, dan sahabat. Menurutnya, dukungan, doa, dan restu dari orang-orang terdekat menjadi bagian penting dalam mengiringi perjalanan kehidupan rumah tangga.
“Jangan lupa meminta doa dan restu dari orang tua, guru, keluarga, kerabat, handai taulan, dan sahabat. Semoga doa dan restu mereka menyertai perjalanan rumah tangga yang baru dimulai,” tuturnya.
H. Sulaeman turut mendoakan agar pernikahan tersebut menjadi awal kehidupan keluarga yang penuh keberkahan, ketenteraman, dan kebaikan. Ia berharap kedua mempelai dapat saling mendukung dan menguatkan dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan berumah tangga.
Pencatatan pernikahan tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA Ciracap kepada masyarakat. Selain memastikan peristiwa pernikahan tercatat sesuai ketentuan, penghulu juga memiliki ruang untuk memberikan pesan keagamaan dan penguatan kepada pasangan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







