Cisaat (KEMENAG)
Jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melaksanakan visitasi awal dalam rangka penetapan lokasi tanah pengganti wakaf yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Jumat (25/9/2026). Visitasi dilaksanakan di Seksi 3, Desa Salajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Asep Akmal Hasan, S.Ag., M.Ag., bersama Mulyadi, S.Pd.I., dan Asep Mulyana, S.Pd. Visitasi juga melibatkan unsur Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Trans Jabar Tol (TJT), nazhir wakaf, serta Pemerintah Desa Salajambe.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Penyelenggara Zakat dan Wakaf mencermati kondisi lokasi serta berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana penetapan tanah pengganti wakaf. Peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian dari tahapan yang diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai lokasi sebelum proses selanjutnya dilaksanakan.
H. Asep Akmal Hasan, S.Ag., M.Ag., menyampaikan bahwa visitasi awal diperlukan untuk memastikan lokasi yang akan diproses sebagai tanah pengganti wakaf dapat dicermati secara langsung dan menjadi bahan dalam tahapan penetapan sesuai ketentuan.
“Visitasi ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penetapan lokasi tanah pengganti wakaf yang terdampak pembangunan PSN. Kita perlu melihat dan mencermati kondisi lokasi secara langsung agar proses selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap H. Asep Akmal Hasan.
Ia menambahkan bahwa penanganan tanah wakaf yang terdampak pembangunan PSN membutuhkan ketelitian dalam setiap tahapan, baik dalam pencermatan lokasi maupun kelengkapan administrasi. Koordinasi dengan pihak terkait juga diperlukan agar proses penetapan tanah pengganti dapat berjalan sesuai prosedur.
Visitasi di Seksi 3, Desa Salajambe, Kecamatan Cisaat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi dalam fasilitasi penyelenggaraan wakaf. Hasil peninjauan selanjutnya dapat menjadi bahan untuk proses administrasi dan tahapan penetapan lokasi tanah pengganti wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: PZW
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







