Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendampingan kepada pelaku usaha sekaligus upaya meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan sebagai tindak lanjut proses pendampingan yang telah diberikan kepada pelaku UMKM. Sertifikat tersebut menjadi dokumen resmi yang menunjukkan status kehalalan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan bagi pelaku usaha dalam menghadapi pelaksanaan Wajib Halal Oktober.
Dalam kesempatan tersebut, Reeza Aji Pangestu memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya menjaga konsistensi proses produksi setelah memperoleh sertifikat halal. Aspek bahan, proses pengolahan, hingga penyajian produk perlu tetap diperhatikan agar pelaksanaan produksi berjalan sesuai dengan ketentuan halal.
Menurut Reeza, pendampingan sertifikasi halal tidak berhenti pada penerimaan dokumen sertifikat. Edukasi kepada pelaku usaha perlu terus dilakukan agar pemahaman mengenai jaminan produk halal dapat diterapkan dalam aktivitas usaha sehari-hari.
“Pendampingan halal bukan hanya sampai pada terbitnya sertifikat. Pelaku usaha juga perlu memahami dan menjaga proses produksi agar tetap sesuai dengan ketentuan halal. Dengan begitu, sertifikasi yang diperoleh dapat diikuti dengan komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penyuluh agama dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat pada berbagai aspek kehidupan keagamaan, termasuk penguatan pemahaman mengenai jaminan produk halal. Pendampingan kepada pelaku UMKM juga menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam menyampaikan informasi program pemerintah secara langsung kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Cikakak mendorong pelaku UMKM untuk semakin memahami pentingnya sertifikasi halal serta menjaga proses produksi sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi Wajib Halal Oktober sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk yang terjamin kehalalannya.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







