Cibitung (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung, Agus Permana, S.Ag., menerima konsultasi masyarakat terkait pembagian harta waris setelah suami meninggal dunia di KUA Cibitung, Rabu (23/9/2026). Konsultasi tersebut menjadi bagian dari layanan keagamaan KUA dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman mengenai persoalan keluarga dan hukum Islam.
Dalam konsultasi tersebut, pemohon menyampaikan persoalan yang dihadapi berkaitan dengan pembagian warisan setelah wafatnya suami. Kepala KUA memberikan penjelasan awal mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam persoalan waris, termasuk pentingnya mengetahui pihak-pihak yang memiliki hubungan kewarisan serta kondisi harta yang akan dibagikan.
Agus Permana menjelaskan bahwa persoalan waris perlu dibahas secara cermat karena pembagiannya berkaitan dengan ketentuan hukum Islam dan kondisi masing-masing keluarga. Karena itu, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan data dan keadaan yang sebenarnya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Persoalan waris perlu dipahami dengan baik agar pembagiannya tidak menimbulkan persoalan baru di dalam keluarga. Setiap kasus memiliki kondisi yang berbeda, sehingga perlu dilihat siapa saja ahli warisnya, bagaimana status harta, dan ketentuan yang berlaku. Kami memberikan penjelasan awal agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil langkah selanjutnya,” ujar Agus Permana.
Konsultasi tersebut juga menjadi ruang bagi KUA untuk memberikan edukasi keagamaan sekaligus membantu masyarakat memahami persoalan keluarga berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan penanganan lebih lanjut yang berada di luar kewenangan KUA, masyarakat dapat diarahkan untuk memperoleh layanan atau pendampingan dari pihak yang berwenang.
Melalui layanan konsultasi keagamaan, KUA Cibitung terus menjalankan peran dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Layanan tersebut mencakup berbagai persoalan keagamaan dan keluarga yang membutuhkan penjelasan secara proporsional, termasuk konsultasi mengenai pembagian waris.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







