Lembursitu (KEMENAG)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan kegiatan tindak lanjut penetapan kelulusan dan pencetakan ijazah madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Seksi Penmad Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan tim dari Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pendampingan terhadap madrasah yang masih menghadapi kendala pada data kelulusan.
Kegiatan diikuti kepala madrasah bersama operator dan pengawas bina dari sejumlah madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi. Peserta diminta membawa laptop serta data siswa yang mengalami kendala dalam proses kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026 agar dapat ditindaklanjuti secara langsung.
Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Dr. Wina Paul, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang masih muncul berkaitan dengan kelulusan dan ijazah. Pendampingan dilakukan bersama tim dari Kanwil agar kendala yang dihadapi madrasah dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai permasalahan datanya.
“Intinya kegiatan pada hari ini adalah untuk menyelesaikan problem-problem yang terjadi di madrasah, terutama terkait ijazah. Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini tidak ada lagi masalah-masalah terkait ijazah,” ujar Dr. Wina Paul.
JFU Kurikulum Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sukabumi, Erwan Hermawan, M.Pd., menyampaikan bahwa kendala kelulusan pada sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian data, seperti perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data kewarganegaraan. Kondisi tersebut memerlukan pendampingan agar data siswa dapat ditindaklanjuti sesuai dengan dokumen dan kondisi yang sebenarnya.
Selain persoalan kelulusan dan ijazah, kegiatan juga membahas penyelesaian data siswa yang mengalami kendala untuk menjadi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2026. Kendala tersebut dapat berkaitan dengan data pada EMIS, Verval PD, maupun adanya residu data yang menyebabkan siswa belum dapat masuk ke akun TKA.
“Kegiatan ini memiliki dua agenda utama, yaitu penyelesaian persoalan kelulusan dan ijazah serta penyelesaian data siswa yang terkendala untuk menjadi peserta TKA jenjang Madrasah Aliyah Tahun 2026. Melalui pendampingan bersama Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil, madrasah dapat langsung menindaklanjuti persoalan data yang ditemukan,” jelas Erwan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenag Kabupaten Sukabumi memperkuat ketertiban dan akurasi data madrasah. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu madrasah menyelesaikan kendala administrasi dan sistem sehingga proses layanan pendidikan, pencatatan kelulusan, penerbitan ijazah, serta pemutakhiran data siswa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







