Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap memfasilitasi pengelolaan data peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) di KUA Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tertib pencatatan dan dokumentasi pelaksanaan Bimwin.
Fasilitasi dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Rini Ridiswati, M. Asnawi, dan Gilang Kurnia melalui pemeriksaan serta penataan data peserta. Pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan bimbingan.
Selain memeriksa data, para penyuluh turut membantu pencatatan peserta dan pengecekan kelengkapan dokumen kegiatan. Data yang telah diperiksa kemudian ditata agar tersusun secara teratur dan mudah ditelusuri ketika diperlukan untuk keperluan pelaksanaan maupun pelaporan Bimwin.
Ketepatan data menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Bimwin karena berkaitan dengan pencatatan peserta, dokumentasi kegiatan, dan penyusunan laporan layanan. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian antara data peserta dan dokumen pendukung.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa ketertiban pencatatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan Bimwin kepada calon pengantin.
“Data peserta yang tertata dan tercatat dengan benar akan membantu pelaksanaan serta dokumentasi Bimwin. Karena itu, ketelitian sejak tahap awal perlu dijaga agar setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujarnya.
Melalui keterlibatan penyuluh dalam pengelolaan data peserta, KUA Ciracap terus memperkuat tata kelola administrasi Bimwin. Penataan data dan dokumen secara cermat diharapkan dapat mendukung layanan bimbingan perkawinan yang tertib, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







