Purabaya (KEMENAG)
KUA Purabaya mulai memfasilitasi proses administrasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah seluas 1.520 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cikupa, Desa Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan tahap awal tersebut dilaksanakan di KUA Purabaya pada Rabu (23/9/2026) dan ditangani oleh Penyuluh Agama Islam, Rahmat Ruswandi, S.H.
Pada tahap awal ini, proses difokuskan pada pelayanan administrasi dan persiapan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AIW. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses ikrar wakaf dan penandatanganan akta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, proses administrasi AIW meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi identitas wakif dan nazir, serta pemeriksaan data dan status tanah yang akan diwakafkan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), disaksikan oleh dua orang saksi, kemudian penandatanganan AIW oleh pihak-pihak terkait.
Rahmat Ruswandi, S.H., menjelaskan bahwa tahap awal administrasi perlu dipersiapkan secara cermat agar proses pengurusan wakaf dapat berjalan tertib. Kelengkapan dan kesesuaian dokumen menjadi bagian penting sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Pengurusan AIW perlu melalui tahapan administrasi yang tertib, dimulai dari pemeriksaan dokumen dan data tanah yang akan diwakafkan. Kami mengarahkan agar persyaratan yang diperlukan dipersiapkan dengan baik sehingga proses selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur,” ungkap Rahmat.
Fasilitasi ini merupakan bagian dari pelayanan KUA Purabaya dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. Pemeriksaan dokumen dan data sejak tahap awal diperlukan untuk menunjang pencatatan wakaf serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
KUA Purabaya terus berupaya memberikan pendampingan administrasi perwakafan kepada masyarakat. Dengan persiapan dokumen yang baik dan pelaksanaan setiap tahapan sesuai prosedur, proses pengurusan AIW atas tanah tersebut diharapkan dapat berlanjut secara tertib hingga tahap berikutnya.
Kontributor: KUA Purabaya
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







