Bantargadung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantargadung, Ucep Nasir Mizwan, S.Hum., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Al Hikmah dan nomor ID Masjid Jami Al Hikmah kepada Ajen selaku Ketua DKM sekaligus Ketua Majelis Taklim Al Hikmah. Penyerahan berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (22/9/2026).
Majelis Taklim Al Hikmah dan Masjid Jami Al Hikmah berlokasi di Kampung Cikembang RT 003 RW 007, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari fasilitasi administrasi lembaga keagamaan yang dilakukan melalui koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam KUA Bantargadung.
SKT Majelis Taklim menjadi dokumen administrasi yang menunjukkan terdaftarnya majelis taklim, sedangkan nomor ID masjid merupakan identitas pendataan masjid. Kelengkapan data tersebut mendukung tertib administrasi serta memudahkan identifikasi lembaga keagamaan dalam pendataan dan pembinaan.
Ucep Nasir Mizwan menyampaikan bahwa fasilitasi administrasi merupakan salah satu bentuk pendampingan penyuluh kepada lembaga keagamaan di wilayah binaan. Pendataan dan kelengkapan dokumen diharapkan dapat membantu pengurus dalam mengelola serta mengembangkan kegiatan keagamaan secara lebih tertib.
Penyerahan dokumen kepada Ajen juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara KUA dan pengurus lembaga keagamaan. Sinergi tersebut diperlukan agar data kelembagaan tetap terpelihara dan kegiatan pembinaan keagamaan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Melalui fasilitasi ini, KUA Bantargadung terus mendukung tertib administrasi masjid dan majelis taklim sebagai bagian dari penguatan layanan bimbingan masyarakat Islam. Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat terus menjadi penghubung antara KUA dan lembaga keagamaan dalam mendukung pengelolaan serta pengembangan kegiatan keagamaan di masyarakat.
Kontributor: KUA Bantargadung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







