Parungkuda (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Parungkuda, Amit Fahrudin, S.Sy., memimpin prosesi akad nikah yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Komplek PLN, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Ahad (20/9/2026). Pelaksanaan akad nikah di luar kantor ini menjadi bagian dari layanan pencatatan pernikahan yang diberikan KUA kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi tersebut, Amit Fahrudin bertugas memastikan rangkaian akad nikah berjalan tertib, mulai dari pemeriksaan kesiapan administrasi hingga pelaksanaan ijab kabul. Kehadiran penghulu di lokasi yang telah disepakati menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kepenghuluan dalam memberikan layanan pernikahan kepada calon pengantin.
Selain memimpin akad, penghulu juga menyampaikan nasihat perkawinan sebagai bekal bagi pasangan yang akan memulai kehidupan rumah tangga. Pesan tersebut menekankan bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga awal dari tanggung jawab bersama untuk membangun keluarga yang harmonis.
Amit Fahrudin menyampaikan bahwa akad nikah merupakan momen penting yang perlu dijalani dengan kesungguhan dan pemahaman terhadap tanggung jawab masing-masing pasangan.
“Akad nikah bukan sekadar pengucapan ijab kabul, tetapi juga awal dari komitmen untuk saling menjaga, menghargai, dan menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga. Semoga pasangan pengantin mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam kehidupan berkeluarga,” ungkapnya.
Pelaksanaan akad nikah di GOR Komplek PLN Desa Sundawenang menunjukkan bahwa layanan kepenghuluan dapat dilaksanakan di luar kantor sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penghulu tidak hanya menjalankan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan awal kepada pasangan agar memahami makna dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.
Melalui layanan tersebut, KUA Kecamatan Parungkuda terus menjalankan fungsi pelayanan dan pencatatan nikah sekaligus mendukung terbentuknya keluarga yang berlandaskan nilai-nilai agama. Prosesi akad nikah ini menjadi salah satu wujud pelaksanaan tugas penghulu dalam mendampingi masyarakat memasuki kehidupan perkawinan.
Kontributor: KUA Parungkuda
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







