Ciracap (KEMENAG)
Penataan administrasi majelis taklim terus mendapat perhatian Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciracap. Melalui pendampingan kepada pengelola majelis taklim, sebanyak 72 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim telah terbit hingga September 2026, Jumat (18/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciracap, yakni M. Asnawi, Rini Ridiswati, Slamet Rusyadi, Gilang Kurnia, Upon Rusmawan, dan H. M. Sanusi. Para penyuluh memberikan informasi dan pendampingan kepada pengelola majelis taklim dalam memenuhi kebutuhan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam proses administrasi melalui SIMPENAIS, M. Asnawi bertugas sebagai operator. Peran tersebut mendukung pengelolaan dan penginputan data administrasi majelis taklim melalui sistem sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
M. Asnawi mengatakan, pendampingan dilakukan untuk membantu pengelola majelis taklim memahami pentingnya tertib administrasi. Menurutnya, penataan dokumen dan data kelembagaan dapat membantu memperjelas keberadaan majelis taklim yang aktif dalam pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pengurus majelis taklim lebih memahami administrasi yang diperlukan. Kami membantu sesuai tugas dan mekanisme yang berlaku, sementara proses penerbitan dokumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar M. Asnawi.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa penataan administrasi majelis taklim menjadi bagian dari upaya mendukung pembinaan keagamaan yang lebih tertata di masyarakat. Menurutnya, tugas penyuluh tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi keagamaan, tetapi juga pendampingan masyarakat dalam aspek administrasi yang mendukung kegiatan pembinaan.
“Majelis taklim merupakan bagian dari aktivitas keagamaan masyarakat. Karena itu, pendataan dan administrasinya perlu ditata dengan baik. Penyuluh dapat membantu masyarakat memahami prosesnya sesuai ketentuan,” ungkap Sulaeman.
Terbitnya 72 SKT menjadi salah satu catatan dalam proses penataan administrasi majelis taklim di wilayah Kecamatan Ciracap. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pengelola majelis taklim memiliki administrasi yang lebih tertib sekaligus memperkuat komunikasi antara pengelola majelis taklim, Penyuluh Agama Islam, dan KUA Kecamatan Ciracap.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







