Cikidang (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang, H. Nu’man Atoillah, memberikan layanan rekomendasi pendirian Pondok Pesantren Menara Sunnah di Kantor KUA Kecamatan Cikidang, Kamis (17/9/2026). Layanan tersebut diterima oleh Ustaz Dani selaku perwakilan dari Pondok Pesantren Menara Sunnah.
Layanan rekomendasi pendirian pesantren di KUA merupakan bagian dari proses administrasi lokal yang diperlukan dalam pengajuan izin operasional pondok pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pelayanan, pemohon perlu menyiapkan surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala KUA serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan administrasi antara lain surat pengantar dari unsur pemerintahan setempat, dokumen legalitas yayasan atau lembaga, pengesahan badan hukum, NPWP, identitas pimpinan atau pengasuh pesantren, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta profil dan susunan pengurus pondok pesantren.
KUA Kecamatan Cikidang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian administrasi. Apabila diperlukan, proses pelayanan juga dapat dilanjutkan dengan verifikasi kondisi dan keberadaan lembaga di lapangan sebagai bagian dari pemeriksaan sebelum rekomendasi diterbitkan.
H. Nu’man Atoillah menyampaikan bahwa pelayanan rekomendasi perlu dilakukan dengan tertib agar setiap dokumen yang diajukan dapat diproses sesuai ketentuan. KUA juga memberikan arahan kepada pemohon mengenai kelengkapan administrasi yang perlu dipersiapkan sebelum proses pengajuan dilanjutkan ke tingkat Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
“Dalam layanan rekomendasi pendirian pesantren, kami memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan arahan kepada pemohon sesuai tahapan yang berlaku. Administrasi yang tertib akan membantu proses pengajuan berjalan lebih terarah,” ujar H. Nu’man.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, rekomendasi KUA menjadi bagian dari dokumen yang dapat digunakan pemohon untuk melanjutkan proses pengajuan izin operasional pondok pesantren ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui layanan yang menangani pendidikan dan keagamaan Islam.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari tugas KUA Kecamatan Cikidang dalam memberikan fasilitasi administrasi keagamaan kepada masyarakat dan lembaga keagamaan di wilayah kerjanya. Melalui pelayanan yang tertib dan pemberian informasi mengenai tahapan pengajuan, KUA turut mendukung proses administrasi lembaga keagamaan agar berjalan sesuai ketentuan.
Melalui layanan rekomendasi tersebut, KUA Kecamatan Cikidang terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang jelas dan terarah bagi masyarakat, termasuk dalam proses pengajuan pendirian pondok pesantren. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemohon mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







