Nagrak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) keagamaan di Majelis Taklim (MT) An-Nur, Kampung Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut memadukan pembinaan aqidah dengan edukasi mengenai tertib administrasi lembaga keagamaan.
Dalam penyuluhan tersebut, Lili Ramli menyampaikan materi mengenai aqidah atau keimanan dengan penekanan pada pentingnya memperkuat keyakinan kepada Allah Swt. serta menjaga kemurnian tauhid. Jamaah diajak untuk memahami bahwa keimanan menjadi landasan dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari.
Lili juga mengingatkan jamaah agar menjaga diri dari berbagai bentuk perbuatan yang dapat merusak kemurnian tauhid. Menurutnya, penguatan aqidah perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pembelajaran dan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.
Selain materi keagamaan, kegiatan tersebut diisi dengan edukasi mengenai tertib administrasi majelis taklim, khususnya pendaftaran lembaga melalui SIMPENAIS. Edukasi diberikan kepada pengurus MT An-Nur agar memahami pentingnya pendataan lembaga keagamaan sekaligus mengetahui tahapan yang perlu dipersiapkan.
Dalam penjelasannya, Lili menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan pengurus, antara lain menyiapkan dokumen pendukung, data kepengurusan dan jamaah, serta dokumentasi kegiatan. Pengurus juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Nagrak terkait proses verifikasi dan pendataan lembaga.
“Penguatan aqidah secara personal perlu diimbangi dengan tertib administrasi kelembagaan. Majelis taklim tidak hanya menjadi tempat pembinaan keagamaan, tetapi juga perlu memiliki data kelembagaan yang tertib agar pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Lili.
Menurutnya, pendataan majelis taklim melalui SIMPENAIS juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola lembaga keagamaan yang lebih tertib. Data yang terdokumentasi dengan baik dapat membantu proses pembinaan dan koordinasi antara majelis taklim dengan Kementerian Agama melalui KUA.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak dalam memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat. Penyuluhan tidak hanya diarahkan pada penguatan pemahaman agama, tetapi juga mendorong masyarakat dan lembaga keagamaan untuk memiliki tata kelola yang tertib.
Melalui kegiatan di MT An-Nur, KUA Nagrak mendorong penguatan pembinaan keagamaan yang berjalan seiring dengan tertib administrasi kelembagaan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keberadaan majelis taklim sebagai wadah pembelajaran agama yang aktif, tertata, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







