Ciemas (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciemas, Hendra Setiawan, S.H.I., melaksanakan pemanduan akad nikah bagi pasangan calon pengantin di Kantor KUA Kecamatan Ciemas, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan kepenghuluan kepada masyarakat dalam proses pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, Penghulu memberikan pemanduan kepada calon pengantin mengenai rangkaian akad nikah agar prosesi dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanduan mencakup kesiapan calon pengantin dalam melaksanakan ijab kabul serta hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah.
Selain memandu prosesi akad, Penghulu juga memastikan pelaksanaan akad nikah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi serta ketentuan hukum Islam yang berlaku. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari tugas Penghulu dalam memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat dalam bidang perkawinan.
Hendra Setiawan menyampaikan bahwa pemanduan akad nikah menjadi bagian penting agar calon pengantin memahami tahapan akad yang akan dilaksanakan dan dapat menjalankannya dengan baik.
“Pemanduan akad nikah dilakukan agar calon pengantin lebih memahami rangkaian ijab kabul dan dapat melaksanakannya dengan tenang serta sesuai dengan ketentuan. Kami berupaya memberikan pelayanan dan bimbingan sebaik mungkin agar prosesi akad berjalan tertib,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa akad nikah bukan sekadar prosesi administratif, tetapi merupakan bagian penting dari awal kehidupan berumah tangga. Karena itu, calon pengantin perlu mempersiapkan diri tidak hanya dari aspek administrasi, tetapi juga pemahaman mengenai tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA Ciemas tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepenghuluan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui pemanduan dan pendampingan selama prosesi akad, Penghulu turut memastikan calon pengantin memperoleh pelayanan yang sesuai dengan tugas dan fungsi KUA di bidang pelayanan pernikahan.
KUA Kecamatan Ciemas terus melaksanakan pelayanan kepenghuluan secara tertib dan terarah sebagai bagian dari upaya memberikan layanan pernikahan yang mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Ciemas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







