Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha makanan di sekitar SDN Pondokkaso Tengah, Jl. Raya Cidahu–Parakansalak–Bojong Pari Km 4, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program Wajib Halal Oktober 2026 melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal.
Sosialisasi dilaksanakan secara langsung kepada sejumlah pelaku usaha makanan yang berjualan di sekitar lingkungan sekolah. Edukasi diberikan kepada pedagang cilor, sate, dan cilung dengan menyampaikan pentingnya memperhatikan kehalalan bahan, proses pengolahan, hingga penyajian produk yang dijual kepada konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cidahu yang terlibat yaitu Saeful Hilal, S.Pd.I., Asep Rival Munawar, Lc., Zulfiqri Sonis Rahmana, Muhamad Ghozali, S.Th.I., dan Iyan Agyar, S.Pd.I. Penyampaian dilakukan secara persuasif dan komunikatif agar pelaku usaha dapat memahami aspek kehalalan dalam kegiatan usaha yang dijalankan.
Para penyuluh juga memberikan pemahaman bahwa perhatian terhadap kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan bahan makanan, tetapi mencakup proses pengolahan dan penyajiannya. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan halal.
Selain edukasi mengenai produk halal, para penyuluh mendorong pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dalam mengurus sertifikasi halal. Pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengikuti ketentuan jaminan produk halal serta mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Penyuluhan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan keagamaan di lingkungan masyarakat, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan memberikan pemahaman mengenai penerapan nilai-nilai keagamaan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan usaha.
Melalui sosialisasi secara langsung tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Cidahu turut mendukung peningkatan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Edukasi dan pembinaan yang dilakukan di lapangan diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami ketentuan jaminan produk halal sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Cidahu.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







