Dalam rangka memaksimalkan potensi wakaf uang di Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), calon pengantin, pendaftar haji dan umrah, siswa madrasah, jamaah majelis taklim, serta elemen masyarakat lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Wakaf Uang, Kamis (09/10/2025).
Ajakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor: B-2215/Kw.10/VII/BA.01.1/10/2025 perihal Gerakan Wakaf Uang. Dalam surat itu disampaikan bahwa seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat diharapkan dapat menggerakkan seluruh elemen di lingkungan Kemenag untuk berwakaf uang secara masif.
Sasaran utama gerakan ini mencakup ASN Kemenag, calon pengantin, jemaah haji dan umrah, serta majelis taklim di bawah binaan Kementerian Agama.
“Wakaf uang dapat disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1111784597 atas nama PENGHIMPUNAN LKN PBWI JABAR, atau melalui QRIS resmi yang telah disediakan,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan pentingnya sinergi seluruh satuan kerja di bawah Kemenag untuk ikut menyukseskan gerakan tersebut.
“Melalui gerakan ini, kita dorong ASN, siswa madrasah, calon pengantin, dan jemaah di lingkungan Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk menunaikan wakaf uang sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas umat,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi aktif masyarakat, Kemenag Kabupaten Sukabumi juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam gerakan ini melalui WhatsApp resmi (nomor dalam proses publikasi lebih lanjut).






