Cikidang (KEMENAG)
Kepala KUA Cikidang, H. Nu’man Atoillah, melaksanakan tugas kepenghuluan dengan memimpin prosesi akad nikah sekaligus melakukan pencatatan pernikahan di Kampung Cikiray RT 005/RW 005, Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang, Ahad (13/9/2026).
Dalam pelaksanaan tersebut, H. Nu’man Atoillah memastikan rangkaian akad nikah berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan layanan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan kepada masyarakat.
Sebagai penghulu, Kepala KUA Cikidang menjalankan tugas pelayanan perkawinan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan administrasi hingga pelaksanaan akad nikah. Kehadiran penghulu dalam prosesi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan perkawinan tercatat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Nu’man Atoillah menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menjadi momentum penting bagi pasangan untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan memahami tanggung jawab masing-masing.
“Akad nikah merupakan awal dari perjalanan kehidupan rumah tangga. Karena itu, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan diharapkan dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati, dan berpegang pada nilai-nilai agama,” ujar H. Nu’man Atoillah.
Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Cikidang dalam memberikan pelayanan perkawinan sekaligus memastikan setiap tahapan pernikahan masyarakat dapat terlaksana secara tertib sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







