Surade (KEMENAG)
Penghulu KUA Surade, Aden Darmawan, S.H., M.H., melaksanakan pencatatan pernikahan sekaligus memberikan nasihat pernikahan kepada pasangan pengantin di Kampung Gunungsungging RT 002 RW 005, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Ahad (13/9/2026).
Pada hari pernikahan, Penghulu memiliki peran penting dalam memastikan seluruh rangkaian akad nikah berlangsung sesuai ketentuan. Penghulu memimpin prosesi akad nikah, memastikan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, serta mencatat peristiwa pernikahan secara resmi sebagai bagian dari pelayanan pencatatan pernikahan.
Selain menjalankan tugas tersebut, Aden Darmawan memberikan nasihat pernikahan yang berkaitan dengan kehidupan keluarga sakinah. Nasihat diberikan sebagai pembekalan agar pasangan memahami pentingnya tanggung jawab, saling menghormati, menjaga komunikasi, serta menjalankan kehidupan rumah tangga berdasarkan nilai-nilai agama.
“Pernikahan bukan hanya tentang terlaksananya akad, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga. Karena itu, pasangan suami istri perlu saling memahami, menjaga komunikasi, dan menjalankan hak serta kewajiban dengan baik agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan harmonis,” ujar Aden Darmawan.
Menurutnya, pelayanan Penghulu tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad dan pencatatan peristiwa nikah. Pemberian nasihat pernikahan juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pasangan agar memiliki bekal dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Surade terus menjalankan fungsi kepenghuluan secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan akad nikah, pemenuhan ketentuan syarat dan rukun, pencatatan peristiwa nikah, hingga pemberian nasihat sebagai bekal bagi pasangan dalam membangun keluarga sakinah.
Kontributor: KUA Surade
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







