Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cibadak, Hj. Eneng Nurhayati, memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi calon pengantin di Balai Nikah KUA Cibadak, Jumat (11/9/2026).
Bimwin Mandiri menjadi salah satu bentuk bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin mendapatkan penguatan pemahaman mengenai kehidupan keluarga serta pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi kesiapan, tanggung jawab, dan nilai-nilai keagamaan.
Hj. Eneng Nurhayati menyampaikan bahwa Bimwin tidak hanya berkaitan dengan persiapan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga menjadi ruang bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri dalam menjalani kehidupan setelah pernikahan.
“Bimbingan perkawinan penting agar calon pengantin memiliki bekal sebelum membangun rumah tangga. Pernikahan bukan hanya tentang akad, tetapi juga tentang kesiapan menjalankan tanggung jawab, saling memahami, dan membangun keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama,” ujar Hj. Eneng Nurhayati.
Ia juga mengajak calon pengantin untuk menjadikan komunikasi, saling menghargai, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami istri sebagai bagian penting dalam membangun keluarga. Menurutnya, kesiapan tersebut perlu dipupuk sejak sebelum pernikahan agar pasangan memiliki landasan dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.
Pelaksanaan Bimwin Mandiri di Balai Nikah KUA Cibadak berlangsung sebagai bagian dari tugas Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan kepada masyarakat, termasuk pendampingan kepada calon pengantin.
Melalui Bimwin Mandiri, KUA Cibadak terus memberikan ruang pembinaan bagi calon pengantin agar lebih siap menjalani kehidupan berkeluarga serta mampu membangun rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







