Sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan literasi Al-Qur’an di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat menerima sumbangan 10 mushaf Al-Qur’an dari para calon pengantin yang mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Balai Nikah KUA Cisaat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Program Wakaf Al-Qur’an ini menjadi salah satu inovasi sosial keagamaan yang digagas KUA Cisaat dalam rangka membangun semangat literasi dan kecintaan terhadap Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Kepala KUA Cisaat, H. Muslihin, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam.
“Tujuannya untuk meningkatkan literasi masyarakat. Melalui membaca, diharapkan dapat mencerdaskan umat,” ujar H. Muslihin.
Program wakaf ini menjadi kegiatan rutin setiap pelaksanaan Bimwin di KUA Cisaat. Para calon pengantin diimbau untuk berpartisipasi dengan menyumbangkan mushaf Al-Qur’an yang nantinya disalurkan ke masjid, mushala, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an di wilayah Kecamatan Cisaat.
Melalui inisiatif ini, KUA Cisaat menunjukkan perannya bukan hanya sebagai lembaga layanan administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan pembinaan umat. Gerakan wakaf Al-Qur’an diharapkan menumbuhkan semangat kolaborasi antara masyarakat dan lembaga keagamaan dalam membangun literasi serta mencerdaskan kehidupan beragama.
Program ini juga menjadi sarana memperluas akses masyarakat terhadap Al-Qur’an, sekaligus memperkuat pemahaman keislaman yang berakhlak dan moderat. KUA Cisaat berkomitmen untuk terus mengembangkan program yang bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayahnya.







