Ciracap (KEMENAG)
Penghulu KUA Kecamatan Ciracap, Komarudin, S.H., terus memperkuat tertib administrasi kepenghuluan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan pernikahan yang akurat, tertib, dan sesuai ketentuan, Rabu (9/9/2026).
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komarudin memberikan perhatian terhadap ketelitian pada setiap tahapan administrasi kepenghuluan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen calon pengantin, pencocokan identitas dan data, verifikasi persyaratan, hingga memastikan seluruh dokumen pernikahan tercatat dan tertata dengan baik.
“Administrasi merupakan fondasi dalam pelayanan kepenghuluan. Karena itu, setiap data dan dokumen harus diperiksa dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses pelayanan,” ujar Komarudin.
Menurutnya, tertib administrasi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan berkas, tetapi juga mencakup akurasi data, ketepatan pencatatan, dan keteraturan pengelolaan dokumen. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Komarudin juga berkoordinasi dengan jajaran pegawai KUA Kecamatan Ciracap untuk memastikan proses administrasi berjalan secara sistematis dan sesuai prosedur. Koordinasi tersebut mencakup pengelolaan data dan dokumen pernikahan sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan kepenghuluan.
Ia menilai ketelitian dalam administrasi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penghulu. Administrasi yang tertib dapat membantu memastikan setiap proses pencatatan pernikahan memiliki data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Ciracap dalam membangun budaya kerja yang tertib, teliti, disiplin, dan bertanggung jawab. Pelayanan kepenghuluan tidak hanya menuntut kemampuan dalam pelaksanaan akad nikah, tetapi juga ketepatan dalam pengelolaan administrasi dan pencatatan peristiwa pernikahan.
Dengan penguatan tertib administrasi kepenghuluan, KUA Kecamatan Ciracap terus berupaya menghadirkan pelayanan pernikahan yang profesional, akurat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







