Cidahu (KEMENAG)
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Kecamatan Cidahu terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal melalui kegiatan pendampingan di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (08/09/2026).
Pendampingan dilakukan oleh P3H KUA Kecamatan Cidahu, Asep Rival Munawar, Lc., dan Muhamad Ghozali, S.Th.I. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi sekaligus membantu pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal, khususnya menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pendamping melakukan pendataan dan pendampingan terhadap pelaku usaha atas nama Rd. Encep Syaifudin yang beralamat di Kampung Pasirdoton RT 003 RW 001, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Adapun produk yang diajukan dalam proses sertifikasi halal yaitu Al-Mudzakarotus Syaifudin (Cepin Mahabbah).
Pendampingan tidak hanya dilakukan pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup pemberian pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memastikan bahan yang digunakan, proses produksi, hingga penyajian produk memenuhi ketentuan kehalalan.
Asep Rival Munawar menjelaskan bahwa pendampingan P3H memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha memahami tahapan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan kehalalan produk.
“Sertifikasi halal bukan hanya persoalan melengkapi administrasi, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memastikan seluruh proses produksi dan bahan yang digunakan memenuhi ketentuan halal. Kami berupaya mendampingi agar pelaku usaha dapat memahami proses tersebut dengan baik dan mampu menerapkannya dalam kegiatan usahanya,” ujar Asep.
Menurutnya, momentum kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 perlu dimanfaatkan pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dan memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Hal tersebut penting untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara langsung, P3H KUA Kecamatan Cidahu terus berupaya memperluas edukasi dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses sertifikasi halal. Khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil, pendampingan diharapkan dapat membantu mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, diharapkan produk yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha.
P3H KUA Kecamatan Cidahu berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pendampingan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem produk halal di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







